"Ini gimana sih? Yg sudah meninggal dijadikan tersangka, terus logika hukumnya gimana? Mengadilinya? Terus nanti mereka membela diri di persidangan? Pengacara mau konsultasi di kuburan? Angel wes angelll," ujar Gus Nadir, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Kemudian Muannas Alaidid membalas cuitan Gus Nadir melalui Twitter pribadinya @muannas_alaidid.
Begini Gus, peristiwanya ttp hrs diusut, kendati para pelaku sdh meninggal dunia statusnya sbg tersangka ttp perlu dijelaskan atas tuduhan melawan petugas krn kedapatan bawa senpi & sajam scr tnp hak yg berakibat penganiayaan, Hny perkaranya dihentikan krn pelaku meninggal dunia https://t.co/oVu4SDBprz— Muannas Alaidid, SH, CTL (@muannas_alaidid) March 4, 2021
"Begini Gus, peristiwanya ttp hrs diusut, kendati para pelaku sdh meninggal dunia statusnya sbg tersangka ttp perlu dijelaskan atas tuduhan melawan petugas krn kedapatan bawa senpi & sajam scr tnp hak yg berakibat penganiayaan, Hny perkaranya dihentikan krn pelaku meninggal dunia," kata Muannas Alaidid.***