Gus Nadir Pertanyakan Logika Hukum 6 Laskar FPI Jadi Tersangka, Muannas: Status Tersangka Itu Harus Diusut

- 5 Maret 2021, 23:08 WIB
Muannas Alaidid.
Muannas Alaidid. /PMJ News

 

"Ini gimana sih? Yg sudah meninggal dijadikan tersangka, terus logika hukumnya gimana? Mengadilinya? Terus nanti mereka membela diri di persidangan? Pengacara mau konsultasi di kuburan? Angel wes angelll," ujar Gus Nadir, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Kemudian Muannas Alaidid membalas cuitan Gus Nadir melalui Twitter pribadinya @muannas_alaidid.

Baca Juga: Jokowi Minta Gaungkan Cinta Produk Lokal, Benci Produk Asing, Roy Suryo: Harusnya Dimulai dari Diri Presiden

"Begini Gus, peristiwanya ttp hrs diusut, kendati para pelaku sdh meninggal dunia statusnya sbg tersangka ttp perlu dijelaskan atas tuduhan melawan petugas krn kedapatan bawa senpi & sajam scr tnp hak yg berakibat penganiayaan, Hny perkaranya dihentikan krn pelaku meninggal dunia," kata Muannas Alaidid.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x