PR DEPOK - Atas dugaan mufakat jahat, kubu Partai Demokrat Moeldoko direncanakan akan melaporkan pengurus Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Bareskrim Polri.
Rencana melaporkan pihak pengurus Partai Demokrat pimpinan AHY itu disampaikan Razman Nasution dalam kesempatan jumpa pers di Jakarta pada Selasa, 9 Maret 2021.
Adapun dasar laporan itu dibuat, kata Razman Nasution, lantaran pihaknya menaruh curiga DPP Partai Demokrat versi AHY punya nilai buruk, bersekongkol, dan melakukan pemufakatan jahat dalam kongres partai kelima tahun 2020 lalu.
Razman Nasution mengatakan kecurigaan itu berdasarkan pertimbangan hukum setelah berkoordinasi dengan pihak-pihak yang paham soal hukum, termasuk ahli tata negara dan ahli pidana.
"Kami berkesimpulan bahwa patut diduga telah terjadi persekongkolan jahat, mufakat jahat, mens rea (atau) niat jahat untuk menertibak AD/ART yang dibuat di luar kongres dan diajukan kepada Kemenkumham," ujar dia menambahkan.
Razman Nasution menuturkan bahwa AD/ART yang menurut pihaknya tidak sah, kemudian didaftarkan ke Kemenkumham dan mendapatkan pengesahan dari pemerintah.
"Menurut pihak KLB, ada indikasi Kemenkumham 'dijebak atau terjebak sehingga menertibkan pengesahan dari kepengurusan AHY," katanya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.