Diskon 50 persen yang awalnya diberikan bagi pelanggan golongan rumah tangga bersubdisi berdaya 900 VA, kini diskon tersebut dikurangi jadi sebesar 25 persen.
PT PLN (Persero) wajib memperhatikan besaran konsumsi energi listrik pelanggan saat akan memberikan diskon tarif tenaga listrik.
Hal itu dilakukan dengan mempertimbangkan batasan maksimal jam nyala per bulan.
Kompensasi diberikan pemerintah terkait selisih pendapatan PLN. Hal ini efek dari pelaksanaan diskon stimulus dengan melihat aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami sudah menyampaikan ini kepada PLN untuk ditindaklanjuti," kata Rida Mulyana.
Adanya pemangkasan diskon listrik ini akan menghemat biaya subsidi dan stimulus ketenagalistrikan yang pemerintah berikan.
Nantinya anggaran tersebut bisa dialihkan untuk program vaksinasi Covid-19 yang saat ini tengah dilakukan pemerintah.
Baca Juga: Bertolak Belakang dengan Pernyataan Ilal Ferhard, Kemenkumham Sebut Dokumen KLB Demokrat Belum Masuk
Anggaran pemerintah untuk diskon tarif listrik pada kuartal I 2021, diproyeksikan memerlukan biaya Rp3,79 triliun bagi 32,49 juta pelanggan penerima manfaat.