10 Paket Sabu Berhasil Diamankan di Perbatasan Indonesia-Malaysia dari 2 Orang Pelintas Batas

- 11 Maret 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu.
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. /ANTARA

PR DEPOK – 10 paket narkotika berhasil ditemukan di wilayah perbatasan Indonesia Malaysia.

Tim gabungan dari personel Pos Gabma Sajingan Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas bersama Satgas Intelijen Koopsdam XII/Tpr melakukan kegiatan patroli di Jalur Inspeksi Patroli Perbatasan (JIPP).

Kegiatan tersebut dilakukan pada Selasa, 9 Maret 2021 di wilayah Dusun Aruk, Desa sebungan, Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas.

Baca Juga: Pria 64 Tahun Menyelam Setiap Minggu Demi Temukan Jasad Istrinya yang Hilang Akibat Tsunami 10 Tahun Lalu

Menurut Dansatgas Pamtas RI–Malaysia Yonif 642/Kapuas Letkol Inf Alim Mustofa, saat menggelar patroli, tim bertemu dengan dua orang pelintas batas yang mencurigakan.

Ketika hendak dilaksanakan penyergapan, keduanya melarikan diri.

“Pada saat patroli tim bertemu dengan dua orang pelintas batas yang mencurigakan, saat hendak dilaksanakan penyergapan, dua orang tersebut melarikan dir,” kata Alim dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Tim juga melaksanakan pengejaran terhadap dua orang tersebut hingga memberi tembakan peringatan, tetapi pelaku tetap lari serta masuk ke wilayah Malaysia.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis, 11 Maret 2021: Cancer, Meski Fisik Kuat tetapi Suasana Hati Tidak Stabil

“Selanjutnya dilaksanakan pengejaran dan diberikan tembakan peringatan sebanyak satu kali ke atas, akan tetapi pelaku tetap lari dan masuk ke wilayah Malaysia,” kata Alim.

Setelah melakukan pengejaran, tim melakukan penyisiran di sekitar area pengejaran dan menemukan satu kotak kardus.

Isi dari kotak tersebut merupakan 10 paket narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China.

Baca Juga: UBS 10 Gram Nyaris Rp9 Juta, Cek Daftar Harga Emas di Pegadaian Kamis, 11 Maret 2021

Kasus kali ini merupakan hasil pengembangan informasi dari kasus narkoba sebelumnya yang berhasil menemukan seberat 42 Kg.

“Keberhasilan kali ini tidak terlepas dari arahan Pangdam XII/Tpd seaku pangkoops dan Danrem 121/Abw selaku Dankolakops. Untuk mengembangkan kasus narkoba sebelumnya, agar terus menjaga wilayah perbatasan ini dari berbagai kegiatan ilegal khususnya peredaran narkoba,” ujarnya.

Kasus ini selanjutnya akan diserahkan kepada pihak Subdit 2 Narkoba Polda Kalimantan Barat dan BNNP Provinsi Kalimantan Barat.

Baca Juga: Tertunda Akibat Perbaikan Data, BST DKI Jakarta Tahap 2 Cair Pekan Ini, Cek Penerimanya di Sini

“Untuk penyelidikan lebih lanjut, kasus ini kami limpakah kepada pihak Subdit 2 Dit Narkoba Polda Kalimantan Barat dan BNNP Provinsi Kalimantan Baru,”kata Alim.

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x