Partai Demokrat Gugat 10 Politisi Penggerak KLB, Herzaky Mahendra Putra: PN Harapan Terakhir Keadilan

- 12 Maret 2021, 15:15 WIB
Herzaky Mahendra Putra mengungkapkan alasan terjadinya kisruh dalam internal Partai Demokrat.*
Herzaky Mahendra Putra mengungkapkan alasan terjadinya kisruh dalam internal Partai Demokrat.* /Tangkapan Layar YouTube.com/Partai Demokrat

Dalam kesempatan yang sama, anggota tim kuasa hukum Partai Demokrat Bambang Widjojanto mengatakan langkah hukum ke pengadilan merupakan upaya mempertahankan demokrasi di Indonesia.

“Kami ingin menggunakan hukum, dan mudah-mudahan hukum akan berpihak dan berpijak pada kepentingan demokrasi dan demokratisasi,” sebut Bambang.

Baca Juga: Sebut Jalan Terbaik Moeldoko Mundur dari Ketum Abal-abal, Rachland: dengan Gitu, Dia Lepaskan Beban Presiden!

Smentara itu, saat ditanya kemungkinan tim kuasa hukum Partai Demokrat akan melaporkan pihak KLB ke kepolisian, Bambang meminta agar publik menunggu.

“Kita tunggu saja nanti,” katanya.

DPP Partai Demokrat dalam pelaporan itu menunjuk 13 orang penasihat hukum, di antaranya adalah Bambang Widjojanto, Mehbob, Muhajir, Yandri Sudarso, Abdul Fickar Hadjar, Aura Akhman, Donal Fariz, Rony E Hutahaean, Iskandar Sonhadji, Budi Setyanto, Boedhi Wijardjo, Diana Fauziah, dan Reinhard R Silaban.

Baca Juga: Soroti Jokowi yang 'Happy-happy' Saja Soal Kisruh PD, Iwan Sumule: Mestinya Demokrat tak Ambil Jalan Diplomasi

Tim kuasa hukum Partai Demokrat, sebagaimana tertulis dalam dokumen gugatan, dinamakan sebagai “Tim Pembela Demokrasi”.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah