Gugatan Partai Demokrat Bambang Widjojanto Sebut Brutalitas Demokrasi, Ferdinand Hutahaean: Kasihan Lawyers

- 14 Maret 2021, 16:10 WIB
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean .
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean . /Tangkapan layar YouTube Talk Show tvOne/YouTube Talk Show tvOne

Sebelumnya, berkas gugatan Partai Demokrat terhadap 10 politisi Penggerak KLB telah diterima Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, di antaranya ada nama Jhoni Allen dan Damrizal.

Hal ini disampaikan Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono di Jakarta, pada Jumat 12 Maret 2021.

“Sudah (berkas diterima, red) dan bisa diakses di SIPP PN Jakarta Pusat,” katanya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyebutkan, dalam berkas gugatan Partai Demokrat, 10 orang politisi tergugat adalah mantan kader Partai Demokrat.

Baca Juga: Link Streaming dan Sinopsis Ikatan Cinta 14 Maret 2021, Al Terpesona Merasa Andin Lebih Cantik dari Biasanya

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Bambang Widjojanto belum berkenan menyebut seluruh nama tergugat, tetapi ia menyebut nama beberapa politisi seperti Jhoni Allen dan Darmizal.

“Pokoknya, saya kasi clue-nya aja, sebagian besar dari mereka (adalah) yang terlibat kongres, yang mengorganisir kongres, dan kami menduga mereka yang patut bertanggung jawab terhadap brutalitas demokrasi. Yang pasti, Jhoni Allen, Darmizal, yang lain-lain disebut kemudian,” kata Bambang Widjojanto.

Selain itu, Herzaky Mahendra Putra mengatakan para tergugat itu diyakini telah melanggar anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) sebagai dasar hukum tertinggi partai, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.2/2008 tentang Partai Politik (UU Parpol), dan Pasal 1 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.

“Sangat jelas mereka melanggar UU Parpol, salah satunya Pasal 26, (disebutkan, red) bahwa kader yg telah diberhentikan atau dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun membentuk partai politik lagi yang sama dengan yang mereka dipecat. Itu salah satu pasal saja yang kami sebutkan, tapi ada pasal-pasal lain yang juga kami sampaikan dalam gugatan ini,” kata Herzaky Mahendra.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah