Sebelumnya, berkas gugatan Partai Demokrat terhadap 10 politisi Penggerak KLB telah diterima Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, di antaranya ada nama Jhoni Allen dan Damrizal.
Hal ini disampaikan Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono di Jakarta, pada Jumat 12 Maret 2021.
“Sudah (berkas diterima, red) dan bisa diakses di SIPP PN Jakarta Pusat,” katanya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyebutkan, dalam berkas gugatan Partai Demokrat, 10 orang politisi tergugat adalah mantan kader Partai Demokrat.
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Bambang Widjojanto belum berkenan menyebut seluruh nama tergugat, tetapi ia menyebut nama beberapa politisi seperti Jhoni Allen dan Darmizal.
“Pokoknya, saya kasi clue-nya aja, sebagian besar dari mereka (adalah) yang terlibat kongres, yang mengorganisir kongres, dan kami menduga mereka yang patut bertanggung jawab terhadap brutalitas demokrasi. Yang pasti, Jhoni Allen, Darmizal, yang lain-lain disebut kemudian,” kata Bambang Widjojanto.
Selain itu, Herzaky Mahendra Putra mengatakan para tergugat itu diyakini telah melanggar anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) sebagai dasar hukum tertinggi partai, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.2/2008 tentang Partai Politik (UU Parpol), dan Pasal 1 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.
Saya sarankan kpd Bambang Wijayanto, sebelum bicara tentang Brutalitas Demokrasi, lebih baik coba telusuri dan pelajari dulu kondisi partai Demokrat secara mendalam. Itu penting supaya nanti dipengadilan tidak jadi bahan tertawaan.
Kan kasian Demokrat kalau lawyernya jd lucu2an— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHaean3) March 14, 2021
“Sangat jelas mereka melanggar UU Parpol, salah satunya Pasal 26, (disebutkan, red) bahwa kader yg telah diberhentikan atau dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun membentuk partai politik lagi yang sama dengan yang mereka dipecat. Itu salah satu pasal saja yang kami sebutkan, tapi ada pasal-pasal lain yang juga kami sampaikan dalam gugatan ini,” kata Herzaky Mahendra.***