KPK Buka Peluang Panggil Anies Baswedan, Wagub DKI: Tidak Perlu Sampai Pemanggilan Demikian

- 16 Maret 2021, 08:25 WIB
Wakil Gubernur Jakarta Ariza Patria.
Wakil Gubernur Jakarta Ariza Patria. /Instagram. Com/@arizapatria/


PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menyatakan bahwa tak menutup kemungkinan penyidik memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Menurut Juru Bicara KPK, Ali Fikri, keterangan Anies Baswedan dibutuhkan untuk penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur tahun anggaran 2019.

Menanggapi kabar tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap Anies Baswedan tampaknya tidak perlu dilakukan.

Baca Juga: Academy Awards atau Piala Oscar 2021 Diselenggarakan 25 April 2021, Berikut Ini Para Nominatornya

Hal itu ia sampaikan di Balai Kota Jakarta, pada Senin 15 Maret 2021 malam.

"Ya nggak perlu sampai pemanggilan (Anies) demikian (oleh KPK)," kata Riza seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Selasa, 16 Maret 2021.

Pemanggilan terkait kasus itu pada Anies Baswedan dan dirinya yang berstatus Gubernur dan Wakil Gubernur dinilai olehnya bisa berpotensi mengganggu proses bekerja mengelola Ibu Kota.

"Saya kira tidak sejauh itu. Kalau semua urusan BUMN kemudian menteri BUMN dipanggil, kemudian urusan BUMD gubernur-wagub dipanggil, ya nggak bisa kerja kita semua atau urusan lain-lain semua dipanggil nggak ada," ucapnya.

Baca Juga: Amien Rais Sebut Wacana Presiden Jokowi 3 Periode, Mahfud MD: Itu Diskusinya MPR dan Partai Politik

Selain itu, Riza juga menilai bahwa lembaga anti rasuah tersebut akan sangat profesional dan sangat mengerti pada saksi yang harus ditanya terkait kebutuhan klarifikasi atas kasus itu.

"Sampai siapa yang harus dipanggil dan lain sebagainya, kita serahkan mekanismenya seperti selama ini yang ada di KPK tentu kita hormati," ujar Riza menambahkan.

Seperti diketahui sebelumnya, KPK saat ini tengah melaksanakan penyidikan perkara dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi untuk program Rumah DP 0 persen Pemprov DKI oleh BUMD DKI.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa, 16 Maret 2021: Cancer, Seseorang Mengirim 'Sinyal Kesusahan' pada Anda

Salah satu dari sembilan objek pembelian tanah yang diduga dimarkup adalah tanah seluas 41.921 m2 yang lokasinya berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta, Timur, tahun 2019.

Dari sejumlah informasi yang dihimpun terkait kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan empat pihak sebagai tersangka.

Tiga dari keempat orang tersebut adalah Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles (YC), Anja Runtuwene (AR), Tommy Adrian (TA).

Kemudian PT.AP (Adonara Preopertindo) juga ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus yang terindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp100 miliar tersebut.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x