Sejauh ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia belum menerima permohonan perubahan AD/ART dan daftar kepengurusan Partai Demokrat dari kubu KLB.
Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), laman resmi yang dikelola Komisi Pemilihan Umum, juga masih mencatat Partai Demokrat pimpinan AHY sebagai partai yang resmi dan berhak mengikuti pemilihan umum serta pemilihan kepala daerah.***