Terbitkan Fatwa Soal Vaksinasi di Bulan Puasa, MUI: Hukumnya Boleh Sepanjang Tidak Menyebabkan Bahaya

- 16 Maret 2021, 21:21 WIB
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat menggelar rapat pleno membahas pelaksanaan vaksinasi Covid-19 saat Ramadhan, Selasa (16/3/2021).
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat menggelar rapat pleno membahas pelaksanaan vaksinasi Covid-19 saat Ramadhan, Selasa (16/3/2021). /ANTARA, HO-MUI

PR DEPOK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa vaksinasi Covid-19 yang dilakukan seorang muslim tidak membatalkan puasanya pada bulan Ramadhan.

Menurut Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, hal tersebut mengingat vaksinasi yang dilakukan pemerintah dengan menginjeksi intramuscular.

Untuk diketahui, injeksi ini dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

 Baca Juga: Langsung Diamankan Polisi, Seorang Pria Bawa Samurai ke Lokasi Sidang Habib Rizieq Shihab

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa,” kata Asrorun Niam Sholeh sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Selasa, 13 Maret 2021.

Meski demikian, pemerintah direkomensasikan oleh MUI, dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari.

Kebijakan ini guna mengantisipasi calon penerima vaksin Covid-19 yang mengalami kondisi fisik lemah setelah menjalani puasa.

Dengan demikian, vaksinasi Covid-19 tidak membahayakan saat kondisi badan lemah. Pemerintah diminta memperhatikan kondisi tubuh kaum Muslimin yang sedang berpuasa.

 Baca Juga: Ragu Efektivitas Pelatihan Kartu Prakerja, Saleh Partaonan: Apa Bedanya dengan Video di YouTube yang Gratis?

"Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," katanya.

MUI menilai penyuntikan vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuscular berupa cara penyuntikkan vaksin melalui otot itu tidak membatalkan puasa. Jadi, kaum muslimin dapat menerima vaksinasi tersebut.

Vaksinasi Covid-19 dipahami MUI sebagai upaya pemerintah memberikan kekebalan tubuh guna mengurangi penyebaran penyakit tersebut.

Kebijakan ini disikapi MUI dengan mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

 Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 14 Resmi Ditutup, Simak Cara dan Syarat Pendaftaraan Gelombang 15 Sebelum Dibuka

"Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah,” tuturnya.

Sementara itu Satgas Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memastikan imam, bilal, dan khatib di wilayahnya akan disuntik vaksin Covid-19 Sinovac sebelum bulan Ramadan 1442 H.

Jadwal penyuntikan ini sedang disusun Satgas Covid-19 Kepri yang akan diawali bagi masjid di pusat kota Tanjungpinang yang berlanjut ke kabupaten dan kota.

"Setelah itu kita buat surat edaran, mendorong seluruh kabupaten/kota melaksanakan vaksinasi untuk imam, bilal, dan khatib jelang Ramadhan," kata Ketua Satgas Covid-19 Provinsi Kepri, Ansar Ahmad.

 Baca Juga: Jokowi Tolak Jabatan Presiden 3 Periode, Gus Yaqut: yang Masih Ribut, Hidupnya Frustasi dan Gak Punya Harapan

Dengan begitu, jemaah melaksanakan ibadah puasa di masjid seperti Shalat Tarawih lebih aman, nyaman, dan leluasa.

Tahun lalu banyak warga khawatir beribadah di masjid lantaran takut tertular Covid-19.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah