Sentil Pihak yang Tak Percaya Jokowi Tolak Presiden 3 Periode, Jimly Asshddiqie: Dia Mesti Omong Apa Lagi?

- 17 Maret 2021, 14:11 WIB
Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie sentil pihak yang tak percaya Jokowi tolak jabat Presiden 3 periode.
Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie sentil pihak yang tak percaya Jokowi tolak jabat Presiden 3 periode. /ANTARA/Katriana

PR DEPOK - Ketum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie, menanggapi pihak yang tidak percaya atas pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tidak memiliki niat dan tidak berminat menjabat sebagai Presiden tiga periode.

Jimly lantas mempertanyakan harus bagaimana sikap Presiden Jokowi agar publik yakin dan percaya bahwa wacana jabatan Presiden tiga periode ini tidak mungkin terjadi.

Hal itu diungkapkan Jimly melalui akun Twitter pribadinya @JimlyAs, pada Selasa, 16 Maret 2021 kemarin.

Baca Juga: Ruhut Sitompul Kerap Pindah Partai Politik di Setiap Zaman, Gus Umar: Politikus Lintas Sejarah

"Masya hrs trus digoreng agak Pres Jokowi tetap tdk dpt dipercaya? Dia msti omong apa lg utk yakinkan, wacana 3 periode bnar2 tdk bisa & tdk akan trjadi?" kata Jimly Asshddiqie.

Jika ada pasal yang diubah, kata dia, maka akan ada debat lagi. Jimly juga mempertanyakan aturan baru itu nantinya berlaku atau tidak untuk Jokowi maupun Presiden.

Lebih lanjut, Jimly mengatakan agar bersiap-siap dengan calon Presiden baru di Pemiihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.

"Kalo Ps. 7 UUD diubah, ada debat lg, aturan baru itu apa brlaku utk Jokowi atau utk pres yad. Maka siap2 sj dg capres baru 2024," kata Jimly menjelaskan.

Baca Juga: Hanya Pakai NIK! Cek Bansos Tunai Rp300.000 Cair Maret 2021, Segera Login di dtks.kemensos.go.id

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki niat dan tidak berminat menjadi Presiden tiga periode.

"Saya sama sekali tidak ada niat, juga tidak berminat, menjadi presiden tiga periode," ujar Presiden Joko Widodo, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Presiden Jokowi melanjutkan, masa jabatan Presiden ini sudah di atur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

"Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur masa jabatan presiden paling lama dua periode. Mari kita patuhi bersama," kata Presiden Jokowi.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 15 Dibuka? Simak Informasi dan Syarat yang Harus Disiapkan di Sini

Kepala Negara menegaskan untuk tidak membuat kegaduhan baru. Pasalnya, saat ini pemerintah tengah berfokus pada penanganan pandemi Covid-19.

"Janganlah membuat kegaduhan baru di saat kita tengah fokus pada penanganan pandemi," kata Presiden Jokowi.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @JimlyAS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x