Menurut Edhy, benih lobster merupakan sumber daya alam yang secara alamiah tiap tahun selalu ada. Bila ada masalah lingkungan terkait hal itu, bisa dilakukan kajian untuk menemukan solusinya.
Namun, dengan adanya Kepmen No.56 yang diklaimnya membuat masyarakat pesisir kehilangan pekerjaan, maka harus ada kebijakan baru untuk solusi permasalahan tersebut.
"Benih lobster ini merupakan sumber daya alam yang secara alamiah tiap tahun selalu ada. Fase-fase besar kecilnya tergantung musim, selama ini menjadi penghidupan masyarakat pesisir, hidupnya tergantung untuk menyekolahkan anaknya, menafkahi keluarganya, ketika ada Kepmen No. 56 mereka tidak bekerja."
"Akibatnya banyak sekali ada protes, masukan dari Kapolri, ada polsek yang dibakar, saya secara prinsip tidak berpikir jauh dulu, yang paling penting sebagai menteri, ini banyak potensi, ada kebijakan yang bisa dihidupkan saat ini, tapi bisa menghidupi orang untuk makan," kata Edhy menambahkan.
Oleh sebab itu, pada 14 Mei 2020, Edhy Prabowo menerbitkan Peraturan Menteri KKP No. 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster ("Panulirus spp"), Kepiting ("Scylla spp") dan Rajungan ("Portunus spp") di wilayah NKRI yang isinya antara lain mengizinkan dilakukannya budidaya dan ekspor BBL.
Baca Juga: Komentari Amien Rais yang Kritik Pemerintah, Abdillah Toha: Lulus S3 di Amerika, Ko Jadi Begini?
Edhy pun menyebut kebijakan pembukaan keran ekspor benur itu tidak hanya berdasarkan keputusannya pribadi.
"Saya minta ahli, walaupun waktu saya menteri tapi agak berat, karena dihajar media, karena dianggap bertentangan lingkungan, ini kita ajak semua. Di KKP ada badan riset, semua itu beranggotakan para ahli dari lembaga akademis," ujar Edhy.
Edhy pun mengaku berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi yang membawahi Kementerian Kelautan dan Perikanan.