Marak Buku Nikah Palsu, Kemenag Rilis Panduan Berikut untuk Mengenali yang Asli

- 17 Maret 2021, 15:59 WIB
Ilustrasi buku nikah.
Ilustrasi buku nikah. /Kementerian Agama/

PR DEPOK - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan panduan bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri buku nikah yang asli.

Kemenag merilis panduan tersebut setelah adanya peredaran buku nikah palsu yang diungkap jajaran Polres Jakarta Utara pada Selasa 16 Maret 2021.

"Buku nikah yang dikeluarkan Kementerian Agama dilengkapi dengan perangkat pengaman berlapis, di antaranya menggunakan kertas security printing, visible ink multicolour, ada bagian-bagian yang dicetak timbul, menggunakan hologram yang sulit dipalsukan," ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu 17 Maret 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Simpatisan KKB Berhasil Ditangkap Aparat, Kapolres Mimika: Berusaha Cegah Masuknya Makanan dan Pasokan Amunisi

Perlu diketahui bahwa identitas yang dicetak dalam buku nikah merupakan data yang telah terintegrasi dengan KTP elektronik.

Kemudian pada bagian halaman tanda tangan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dalam buku nikah, terdapat quick response code atau kode QR.

Kode QR dalam bukuh nikah tersebut sudah terkoneksi dengan aplikasi Simkah berbasis web dan menjadi penguat dalam memastikan keasliannya.

Baca Juga: Diwarnai Aksi Walk Out, Sidang Rizieq Shihab Ditunda hingga Jumat Ini

QR Code yang dicetak pada buku nikah mulai terbitan tahun 2019 itu akan terhubung ke data pengantin yang tercatat di aplikasi Simkah bila dilakukan pemindaian.

Ia menjelaskan pula bahwa bagi masyarakat yang buku nikahnya terbit sebelum tahun 2019, dapat menghubungi petugas resmi KUA.

"Sedangkan bagi masyarakat yang buku nikahnya terbit sebelum tahun 2019, dapat menghubungi petugas resmi KUA untuk dilakukan pengecekan data pencatatan nikah di KUA terkait," katanya.

Baca Juga: Terkuak! Ehdy Prabowo Bongkar Alasan Buka Ekspor Benur: Warga Pesisir Hilang Pekerjaan Akibat Kepmen No.56

Ia mendorong agar masyarakat datang langsung ke KUA jika akan mendaftar pernikahan atau bisa mengakses situs www.simkah.kemenag.go.id agar terhindar dari pemalsuan.

Masyarakat juga tak akan dipungut biaya jika melaksanakan nikah di KUA pada hari dan jam kerja.

Sementara jika menikah di luar KUA atau di luar jam kerja berlaku tarif Rp600.000.

Baca Juga: Respons Pihak yang Tak Percaya Jokowi Tolak Presiden 3 Periode, Ferry: Nafsu Sekali Jatuhkan Kredibilitasnya!

"Dengan menikah secara resmi melalui petugas KUA, masyarakat akan terhindar dari buku nikah palsu. Kepada masyarakat yang menemukan indikasi adanya pemalsuan buku nikah diharapkan untuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib," katanya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x