79 Remaja Terjaring Razia Prostitusi Online, Polisi Sebut Mereka Gunakan Aplikasi MiChat dan Tanpa Mucikari

- 18 Maret 2021, 20:40 WIB
Ilustrasi penangkapan remaja yang terjaring prostitusi online.
Ilustrasi penangkapan remaja yang terjaring prostitusi online. /PIXABAY/4711018/

PR DEPOK  Sebanyak 79 remaja diamankan pihak kepolisian saat dilakukan razia prostitusi online.

Ketika razia tersebut, Unit Reskrim Polsek Koja berhasil mengamankan 79 remaja yang terdiri dari 42 perempuan dan 37 laki-laki.

Sejumlah remaja tersebut diamankan usai terjaring razia prostitusi online di hotel di kawasan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 15 Telah Dibuka! Simak Cara Mendaftar hingga Membeli Pelatihan Kerja Berikut Ini

Menurut Kanit Reskrim Polsek Koja, Iptu Wahyudi setelah melakukan pendalaman, tiga dari 45 remaja perempuan tersebut hanya pedagang kantin.

“Ada 45 perempuan dan 37 laki-laki yang diamankan, namun setelah melakukan pendalaman ternyata tiga dari 45 perempuan itu hanyalah pedagang kantin,” ujar Wahyudi dikutip Pikirarakyat-Depok.com dari PMJ News pada Kamis, 18 Maret 2021.

“Jadi total PSK onlinenya hanya 42 orang saja ya, Jadi total seluruhnya 79,” kata dia melanjutkan.

Menurut Wahyudi, awal mereka melakukan prostitusi online adalah dengan berbalas pesan melalui aplikasi MiChat.

Baca Juga: Curhat SBY yang Sangat Terluka oleh Sahabatnya: Tak Pernah Kubayangkan, Mengapa Cobaan Ini Mesti Datang?

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x