79 Remaja Terjaring Razia Prostitusi Online, Polisi Sebut Mereka Gunakan Aplikasi MiChat dan Tanpa Mucikari

- 18 Maret 2021, 20:40 WIB
Ilustrasi penangkapan remaja yang terjaring prostitusi online.
Ilustrasi penangkapan remaja yang terjaring prostitusi online. /PIXABAY/4711018/

Kemudian, lanjutnya, mereka membuat perjanjian dan bertemu di sebuah hotel.

“Kalau yang diberitahukan, mereka ini menggunakan aplikasi MiChat untuk berbalas pesan hingga akhirnya janjian untuk ketemu di hotel,” ujar Wahyudi.

Menurut Wahyudi, para PSK ini juga melakukan aksinya tanpa mucikari atau mami sehingga mereka langsung bergerak kepada pelanggannya.

“Intinya dari hasil interogasi penyidik, para PSK ini langsung bergerek, jadi tanpa mami, ya,” kata Wahyudi.

Baca Juga: Atasi Limbah Medis Vaksinasi Covid-19, LIPI Ciptakan Alat Penghancur Jarum Suntik

Berdasarkan hasil interogasi tersebut, kata dia, para PSK mengaku jika mereka melakukan aksinya lewat perantara atau mucikari bayaran mereka akan dipotong.

“Karena berdasarkan pengakuannya, kalau mereka pakai mami maka ada biaya yang harus dibayar sekitar Rp100.000,” ucap Wahyudi.

“Sementara harga yang ditawarkan lewat aplikasi MiChat ini hanya Rp300.000 saja,” tutur Wahyudi.

Baca Juga: Solusi Rumah Bagi MBR, Bank BTN Penuhi Ketersediaan Hunian yang Tiap Tahun Meningkat

Dia menambahkan, sebanyak 79 remaja tersebut diamankan di Polsek Koja, Jakarta Timur. Lebih lanjut, pihak kepolisian berencana akan menitipkan mereka ke Suku Dinas Sosial (Sudinsos) Jakarta Utama diberikan pembinaan dan arahan sementara.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah