Untuk diketahui, saat ini KPK masih melakukan penyidikan terhadap enam tersangka yang merupakan penerima suap dalam kasus tersebut.
Keenam tersangka yang dimaksud, yakni Edhy Prabowo, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas KKP Safri, Staf Khusus Menteri KKP sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Misanta Pribadi.
Baca Juga: Cara Verifikasi Email Kartu Prakerja, Simak Langkah-langkahnya Berikut ini
Selanjutnya, Amiril Mukminin, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, dan Ainul Faqih selaku staf istri Prabowo.
Sedangkan, untuk pemberi suap, Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama, Suharjito, saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Suharjito didakwa memberikan suap kepada Edhy Prabowo senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103.000 dolar AS atau sekira Rp1,44 miliar dan Rp706.055.440.
Suap tersebut diberikan melalui perantaraan Safri dan Andreau, Amiril, Ainul, dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia sekaligus pendiri PT Aero Citra Kargo.***