PR DEPOK – Sertifikat vaksinasi Covid-19 belum bisa jadi persyaratan untuk melakukan perjalanan.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam keterangannya pada Jumat, 19 Maret 2021.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, bagi masyarakat yang telah melakukan rangkaian vaksinasi Covid-19 akan mendapatkan sertifikat vaksinasi.
Sertifikat tersebut merupakan bentuk bukti telah disuntik vaksin Covid-19.
Kemudian, beredar wacana penggunaan sertifikat vaksinasi sebagai syarat melakukan perjalanan.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, wacana itu diketahui disampaikan pertama kali oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
Terkait wacana tersebut, Wiku Adisasmoto menegaskan bahwa kabar itu hingga kini masih menjadi wacana.
Baca Juga: Dubes Inggris Bergerak Temukan Titik Terang Soal Indonesia yang Dipaksa Mundur dari All England 2021