Dan, Wiku juga menyampaikan bahwa sertifikat vaksinasi Covid-19 untuk sekarang belum bisa menjadi syarat perjalanan.
“Sampai dengan saat ini hal tersebut masih merupakan wacana, “ ujar Wiku Adisasmito.
Karena, kata dia, sampai saat ini masih dilakukan studi mengenai efektivitas vaksin dalam menciptakan kekebalan tubuh.
Sehingga, lanjutnya, masih ada kemungkinan orang yang telah disuntik vaksin Covid-19 tertular kembali virus.
“Pada prinsipnya masih harus dilakukan studi tentang efektivitas vaksin dalam menciptakan kekebalan individu kepada mereka yang telah divaksinasi,” ujar Wiku.
“Apabila sertifikat itu dikeluarkan tanpa adanya studi yang membuktikan bahwa kekebalan individu telah tercipta, maka pemegang sertifikat tersebut memiliki potensi tertular atau menularkan virus Covid selama melakukan perjalanan,” kata Wiku Adisasmito.
Sebagai informasi, pemerintah juga mengimbau bagi masyarakat yang sudah menjalani vaksinasi, agar tidak mengunggah sertifikat vaksinasi tersebut ke media sosial.
Lantaran dalam sertifikat itu terdapat data-data pribadi penerima vaksin, yang kerahasiaannya harus dijaga dan apabila diunggah di media sosial dikhawatirkan ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkannya.***