Mahfud MD Sebut 'Konstitusi Boleh Dilanggar Demi Keselamatan Rakyat', Benny K Harman: Presiden Dilarang Keras

- 19 Maret 2021, 18:26 WIB
Politisi Partai Demokrat, Benny K Harman.
Politisi Partai Demokrat, Benny K Harman. /Antara/Wahyu Putro A/

PR DEPOK- Politisi Partai Demokrat, Benny K Harman menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md, yang menyebut bahwa konstitusi bisa dilanggar demi menyelamatkan rakyat.

Menurut Benny K Harman, presiden dilarang keras untuk melanggar konstitusi, karena hal ini bertolak belakang dengan sumpahnya saat dilantik.

Hal itu diungkapkan Benny K Harman melalui akun Twitter pribadinya @BennyHarmanID, pada Kamis, 18 Maret 2021.

Baca Juga: Cara Agar Lolos Kartu Prakerja Gelombang 15, Simak 5 Hal Berikut ini

"Konstitusi boleh dilanggar, tapi oleh siapa? Tentu Presiden dilarang keras melanggar konstitusi," ujar Benny K Harman seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Benny K Harman mengatakan bahwa sumpah Presiden saat dilantik yaitu mematuhi dan melaksanakan konstitusi. Maka, ia menyebutkan bahwa presiden tidak boleh melanggar konstitusi.

"sebab sumpahnya saat pelantikan ialah akan mematuhi dan melaksanakan konstitusi baik pada saat susah maupun senang," kata Benny K Harman.

Baca Juga: MUI: Vaksin AstraZeneca Haram karena Mengandung Babi, Namun Boleh Digunakan dalam Kondisi Darurat

Ia melanjutkan, bahwa terkait melanggar konstitusi ini hanya rakyat yang boleh melakukannya.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x