MUI: Vaksin AstraZeneca Haram karena Mengandung Babi, Namun Boleh Digunakan dalam Kondisi Darurat

- 19 Maret 2021, 18:04 WIB
Peneliti Astra Zeneca.
Peneliti Astra Zeneca. /astrazeneca

PR DEPOK – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca haram sebab mengandung babi.

Meski begitu, vaksin tersebut diperbolehkan penggunaannya jika dalam keadaan darurat.

"Berdasarkan laporan LPPOM, vaksin AstraZeneca itu memang ditemukan ada mengandung unsur dari babi, sehingga komisi fatwa dengan temuan LPPOM seperti itu menetapkan fatwa haram vaksin AstraZeneca tersebut," ungkap Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin Abdul Fatah, Jumat 19 Maret 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Kabar Gembira, KIP Kuliah 2021 Dinaikkan hingga Rp2,5 Triliun, Simak Penjelasan Mendikbud Nadiem Makarim

"Namun dalam fatwa kemarin walaupun itu haram tapi dibolehkan untuk digunakan karena dalam kondisi darurat," sambungnya.

Hasanuddin menuturkan, vaksin AstraZeneca masih diperbolehkan untuk digunakan di Indonesia lantaran ketersediaan vaksin yang belum mencukupi.

Namun, fatwa boleh digunakannya vaksin AstraZeneca akan gugur apabila stok vaksin di Tanah Air sudah mencukupi.

Baca Juga: Tanggapi Wacana Presiden 3 Periode, Benny K Harman: Gimana Kalo Rakyat yang Mau? Tetap Tidak Boleh!

"Sebelum ada vaksin lain yang halal. Nyatanya vaksin Sinovac halal tapi tidak mencukupi. Boleh digunakannya hilang (kalau vaksin mencukupi)," ujar Hasanuddin.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x