"Dan yang kedua, ya kita harus bicara peran penegak hukum, peran polisi. Karena mereka dikerahkan, bahkan bisa saja dikerahkan tentara sebagai bantuan untuk mengamankan sidang," tuturnya memaparkan.
Oleh karena itu, lanjut Refly Harun, tetap tidak beralasan jika mengatakan Habib Rizieq tak bisa menghadiri sidang lantaran kekhawatiran atas para pendukungnya tersebut.
Akan tetapi, katanya, berbeda jika sidang mantan pentolan FPI itu dilaksanakan secara daring secara keseluruhan.
Jika yang diminta mengikuti sidang secara daring hanya Habib Rizieq, ujarnya, jangankan memberikan keadilan, jaksa malah ingin menambah jeratan kasus dengan pelanggaran Pasal 216 KUHP.
Baca Juga: Simak, Berikut Kriteria Peserta yang Tidak Akan Lolos Kartu Prakerja
"Jadi seseorang yang menghadapi ancaman hukuman 6-10 tahun, wajar kalau dia ingin membela diri sebaik-baiknya, ingin membuat argumentasi hukum yang meyakinkan hakim, agar paling tidak kalaupun tidak bisa bebas, (tapi) mendapatkan hukuman yang seringan-ringannya sesuai dengan kadar kesalahannya," ujar Refly Harun.***