Hakim Khawatir Sidang 'Diserbu' Massa Jika HRS Hadir Langsung, Refly: Ada Polisi dan Tentara untuk Mengamankan

- 20 Maret 2021, 12:43 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /ANTARA/

"Dan yang kedua, ya kita harus bicara peran penegak hukum, peran polisi. Karena mereka dikerahkan, bahkan bisa saja dikerahkan tentara sebagai bantuan untuk mengamankan sidang," tuturnya memaparkan.

Baca Juga: Liverpool Jumpa Real Madrid di Perempat FInal Liga Champions, Klopp Akui Sumringah dengan Hasil Undian

Oleh karena itu, lanjut Refly Harun, tetap tidak beralasan jika mengatakan Habib Rizieq tak bisa menghadiri sidang lantaran kekhawatiran atas para pendukungnya tersebut.

Akan tetapi, katanya, berbeda jika sidang mantan pentolan FPI itu dilaksanakan secara daring secara keseluruhan.

Jika yang diminta mengikuti sidang secara daring hanya Habib Rizieq, ujarnya, jangankan memberikan keadilan, jaksa malah ingin menambah jeratan kasus dengan pelanggaran Pasal 216 KUHP.

Baca Juga: Simak, Berikut Kriteria Peserta yang Tidak Akan Lolos Kartu Prakerja

"Jadi seseorang yang menghadapi ancaman hukuman 6-10 tahun, wajar kalau dia ingin membela diri sebaik-baiknya, ingin membuat argumentasi hukum yang meyakinkan hakim, agar paling tidak kalaupun tidak bisa bebas, (tapi) mendapatkan hukuman yang seringan-ringannya sesuai dengan kadar kesalahannya," ujar Refly Harun.***

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x