Hakim Khawatir Sidang 'Diserbu' Massa Jika HRS Hadir Langsung, Refly: Ada Polisi dan Tentara untuk Mengamankan

- 20 Maret 2021, 12:43 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /ANTARA/

PR DEPOK - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menyoroti tuntutan jaksa agar hakim menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 216 KUHP lantaran Rizieq dinilai telah menghina persidangan.

Dalam sidang perdana mantan Imam Besar FPI itu, Habib Rizieq dinilai telah menghina persidangan lantaran ia tidak memberikan tanggapan atas dakwaan, mengikuti sidang dengan berdiri, serta meninggalkan persidangan (walkout) tanpa persetujuan hakim.

Dalam video yang diunggah di kanal YouTube miliknya pada Sabtu, 20 Maret 2021, Refly Harun mengaku miris melihat pengadilan tidak mengabulkan permintaan Habib Rizieq untuk dihadirkan secara langsung di ruang persidangan.

Baca Juga: Menang 2-1 Atas Fulham, Leeds United Terus Mengejar Arsenal

Menurutnya, alibi menaati protokol kesehatan sehingga tidak mengizinkan Habib Rizieq untuk hadir langsung di persidangan dinilai tidak beralasan.

"Padahal kita tahu dalam sidang pertama, misalnya, termasuk sidang kemarin, jaksa banyak jumlahnya di situ, ada hakim juga di situ, ada penasihat hukum di situ, dan ada juga pengunjung," ujar Refly Harun, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Lebih lanjut, pakar hukum tersebut menyoroti pernyataan Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa, yang mengkhawatirkan banyaknya massa Habib Rizieq yang akan berbondong-bondong datang ke persidangan jika HRS dihadirkan secara langsung.

Baca Juga: Ruhut Sitompul Selalu Bela Penguasa, Yan: Usai tak Berkuasa Lalu Dicerca, Percaya Mulut Manusia Seperti Ini?

Pernyataan tersebut, kata Refly Harun, memang sangat masuk akal, tetapi ada dua hal yang menurutnya patut untuk digaris bawahi.

"Pertama, Habib Rizieq memberikan jaminan, ingin membantu kalau memang kekhawatirannya terhadap pendukung dia, dia tentu ingin mengimbau agar dia bisa mengikuti sidang dengan tenang, mengimbau para pengikutnya untuk tertib misalnya, atau tidak menghadiri atau tidak mengepung Pengadilan Negeri Jakarta Timur misalnya,"

"Dan yang kedua, ya kita harus bicara peran penegak hukum, peran polisi. Karena mereka dikerahkan, bahkan bisa saja dikerahkan tentara sebagai bantuan untuk mengamankan sidang," tuturnya memaparkan.

Baca Juga: Liverpool Jumpa Real Madrid di Perempat FInal Liga Champions, Klopp Akui Sumringah dengan Hasil Undian

Oleh karena itu, lanjut Refly Harun, tetap tidak beralasan jika mengatakan Habib Rizieq tak bisa menghadiri sidang lantaran kekhawatiran atas para pendukungnya tersebut.

Akan tetapi, katanya, berbeda jika sidang mantan pentolan FPI itu dilaksanakan secara daring secara keseluruhan.

Jika yang diminta mengikuti sidang secara daring hanya Habib Rizieq, ujarnya, jangankan memberikan keadilan, jaksa malah ingin menambah jeratan kasus dengan pelanggaran Pasal 216 KUHP.

Baca Juga: Simak, Berikut Kriteria Peserta yang Tidak Akan Lolos Kartu Prakerja

"Jadi seseorang yang menghadapi ancaman hukuman 6-10 tahun, wajar kalau dia ingin membela diri sebaik-baiknya, ingin membuat argumentasi hukum yang meyakinkan hakim, agar paling tidak kalaupun tidak bisa bebas, (tapi) mendapatkan hukuman yang seringan-ringannya sesuai dengan kadar kesalahannya," ujar Refly Harun.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x