Dengan penetapan tersebut, kisruh semakin memanas antara kubu KLB dengan kubu AHY dalam memperebutkan Partai Demokrat.
Baca Juga: Tiba-tiba Memohon pada Megawati, Susi Pudjiastuti: Please Ibu, Hanya Anda yang Bisa Mewujudkannya
Kedua belah pihak pun telah menyerahkan sejumlah berkas dan laporan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk menetapkan sah atau tidaknya KLB di Deli Serdang tersebut.
Pihak AHY sendiri mengklaim bahwa KLB tersebut tidak sah dan ilegal lantaran telah melanggar AD/ART Partai Demokrat yang berlaku.
Namun, kubu KLB tetap pada keyakinannya bahwa KLB yang mereka laksanakan sah sehingga Moeldoko bisa menjadi ketum partai yang juga sempat dipimpin oleh SBY itu.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly menyatakan bahwa pihaknya hingga saat ini masih memeriksa berkas-berkas yang telah diserahkan oleh kedua belah pihak.***