PR DEPOK - AstraZeneca Plc baru-baru ini membantah pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebut adanya kandungan babi dalam vaksin Covid-19 AstraZeneca.
Bantahan tersebut disampaikan oleh juru bicara AstraZeneca Indonesia, Rizman Abudaeri pada Minggu, 21 Maret 2021.
Dalam pernyataannya Rizman mengungkapkan, tidak ada produk apapun yang digunakan dan bersentuhan dengan bahan berdasar babi pada semua tahap produksi pembuatan vaksin AstraZeneca.
Baca Juga: Dewi Tanjung Komentari Sidang Virtual HRS: Jatuhi Hukuman Seberat-beratnya
"Pada semua tahap proses produksi, vektor vaksin virus ini tidak menggunakan, juga tidak bersentuhan dengan produk yang berbahan babi dan turunannya atau produk hewani lainnya," kata Rizman seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Reuters pada Minggu, 21 Maret 2021.
Pernyataan pihak AstraZeneca tersebut diketahui belum mendapat tanggapan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa vaksin AstraZeneca haram lantaran mengandung unsur babi.
Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 21 Maret 2021: 40.430 Positif, 37.052 Sembuh, 800 Meninggal Dunia
Dalam pernyataan yang disampaikan pada Jumat, 19 Maret 2021 itu, MUI menyebutkan bahwa dalam terdapat tripsin dari pankreas babi yang digunakan pada proses pembuatan vaksin AstraZeneca.