Dewi Tanjung Komentari Sidang Virtual HRS: Jatuhi Hukuman Seberat-beratnya

- 21 Maret 2021, 18:13 WIB
Dewi Tanjung.
Dewi Tanjung. /Twitter/@DTanjung15

PR DEPOK - Politisi PDIP, Dewi Tanjung menanggapi kisruh persidangan Habib Rizieq Shihab yang dilakukan secara virtual, pada, Selasa, 16 Maret 2021 lalu.

Menurutnya, tidak perlu ada perlakuan khusus terhadap Rizieq Shihab, karena dikatakan Dewi Tanjung bahwa Rizieq Shihab bukanlah seorang habib.

Dewi Tanjung pun memberikan kritikan tajam dengan mengatakan, bahwa Rizieq Shihab adalah teroris perusuh negara dengan menjual agama.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 21 Maret 2021: 40.430 Positif, 37.052 Sembuh, 800 Meninggal Dunia

"Rizik Sihab itu Bukan HABIB jd tidak perlu ada Perlakuan khusus untuk Rizik. Ini Negara Hukum apabila Rizik Cs tidak mau mentaati Hukum yg berlaku di Negara ini. Harusnya Aparat Penegak hukum segera Bertindak Tegas Rizik Sihab Cs adalah Teroris Perusuh negara dengan menjual agama," kata Dewi Tanjung melalui akun Twitter @DTanjung15.

Dewi Tanjung juga mengatakan, Rizieq Shihab dan pembelanya mengaku taat beragama, tetapi apa yang telah dilakukan di luar ajaran agama.

"Dajjal penghancur agama Islam itu Rizik Cs Liat saja sikap dan Mulut mereka yg mengaku taat agama tapi apa yg mereka lakukan luar ajaran agama Islam yg baik dan benar," kata Dewi Tanjung.

Baca Juga: Terkait Video Hoaks Jaksa yang Terima Suap pada Sidang HRS, Polisi akan Mengusutnya

"Dengan modal sorban dan massa Rizik ngaku2 Habib padahal dia inilah preman bersorban perusuh Negara," ujarnya menambahkan, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x