"Kalau dampak penularannya besar, maka pasti akan ada pelarangan. Kalau memang bisa diminimalkan, maka tentu ada cara lain. Memang mudik itu menjadi tradisi masyarakat kita, tetapi ada bahaya yang kita hadapi kalau mudik kita buka," ucapnya.
Sebelumnya, terkait mudik Lebaran 2021 ini tidak dilarang oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, asalkan mematuhi syarat dan ketentuan untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
"Terkait dengan mudik 2021, pada prinsipnya, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tidak akan melarang. Kami akan berkoordinasi dengan gugus tugas bahwa mekanisme mudik itu kita atur bersama dengan pengetatan dan melakukan tracing terhadap mereka yang akan bepergian," kata Budi Karya.
Jika masyarakat ingin melakukan perjalanan mudik, maka harus mematuhi beberapa syarat perjalanan mudik.
Adapun syarat perjalanan mudik yang dimaksud di antaranya menunjukkan hasil tes Covid-19 dengan masa berlaku lebih singkat dari sebelumnya.***