Berbanding terbalik dengan Habib Rizieq, permintaan untuk sidang secara langsung atau fisik dari Habib Rizieq dan tim kuasa hukumnya ditolak oleh majelis hakim.
Permintaan itu ditolak oleh hakim karena kondisi pandemk Covid-19 yang masih terjadi hingga saat ini.
Perbedaan sikap para hakim pada Habib Rizieq dan terdakwa yang disebutkan sebelumnya lah yang membuat Christ Wamea menyebut bahwa ketidakadilan nyata terjadi pada Habib Rizieq.
"Ketidakadilan itu nyata terhadap pak HRS," ucapnya mengakhiri cuitannya.
Para terdakwa ini juga mengikuti sidang dimasa pandemi tapi tetap hadir diruang sidang berhadapan langsung dgn majelis hakim. Ketidakadilan itu nyata terhadap pak HRS. pic.twitter.com/6SffMlGSaw— Christ Wamea (@PutraWadapi) March 22, 2021
Seperti diberitakan sebelumnya, meski mendapat penolakan dari Habib Rizieq sebagai terdakwa, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur tetap akan menggelar sidang lanjutan secara online.
Sidang yang berisi agenda penyampaian eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tersebut akan dibuka pada Selasa, 23 Maret 2021 besok.
Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan bahwa pihak pengadilan berpedoman pada Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.
"Yang menjadi rujukan kita Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 bahwa setiap kegiatan yang dilakukan di kantor minimal diberikan jarak satu meter," kata Alex menjelaskan.***