PR DEPOK – Harapan Habib Rizieq Shihab beserta tim kuasa hukum soal permintaan sidang yang hanya ingin dilakukan secara offline akhirnya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Majelis hakim yang diketuai oleh Suparman Nyompa dalam sidang lanjutan Habib Rizieq hari ini, menetapkan bahwa persidangan selanjutnya terdakwa akan dihadirkan langsung.
Keputusan majelis hakim ini pun lantas menuai berbagai tanggapan, salah satunya dari mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.
Ferdinand Hutahaean menilai keputusan tersebut mengarah ke negatif.
Pasalnya, peradilan terlihat seolah kalah terhadap keinginan terdakwa.
“Meskipun ini menjadi negatif krn seolah peradilan negara kalah thdp keinginan terdakwa krn sejak awal hakim tetapkan online,” katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3 pada Selasa, 23 Maret 2021.
Meski begitu, Ferdinand Hutahaean mengatakan semua itu adalah kewenangan hakim.
Oleh sebab itu dia pun tetap menghormati keputusan tersebut.
“Ini adalah hak hakim untuk menentukan. Kita hormati hak hakim yang akhirnya mengabulkan sidang eksepsi terdakwa secara offline,” ujarnya.
Sebagai informasi, keputusan itu diambil karena adanya pertimbangan bahwa majelis hakim diberi waktu sangat terbatas atas perkara ini.
Untuk itu, permohonan penasihat hukum terdakwa agar persidangan dilakukan secara tatap muka di persidangan dikabulkan.
"Menimbang bahwa setelah dilakukan sidang daring ternyata ada hambatan di persidangan karena ada gangguan sinyal internet tiba-tiba menurun dan terdakwa merasa tidak dapat berkomunikasi dengan baik di persidangan karena tidak bertatap muka langsung," kata Suparman Nyompa seperti dikutip dari Antara.
Kemudian majelis hakim memerintahkan agar dalam agenda sidang selanjutnya terdakwa Habib Rizieq didatangkan langsung ke ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Persidangan lanjutan Habib Rizieq dijadwalkan kembali pada Jumat, 26 Maret 2021 dengan agenda penyampaian keberatan atau eksepsi.
"Tanggal 26 Maret itu tidak bisa ditunda lagi. Kalau belum selesai maka akan dianggap tidak menggunakan haknya mengajukan keberatan kepada penuntut umum," ujar majelis hakim.
Sementara itu, tim kuasa hukum Habib Rizieq yang diwakili oleh Alamsyah Hanafiah dalam persidangan itu juga memberikan jaminan bahwa kliennya akan tetap menjalankan protokol kesehatan saat nanti dihadirkan dalam ruang persidangan.***