Permohonan Sidang Offline Habib Rizieq Dikabulkan, HNW: Semoga Bisa Terlaksana untuk Hadirkan Keadilan Hukum

- 23 Maret 2021, 20:31 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid.
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. /Yashinta Difa/Antara

PR DEPOK – Permohonan tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab yang meminta agar persidangan digelar secara offline akhirnya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Majelis hakim yang diketuai oleh Suparman Nyompa dalam sidang lanjutan Habib Rizieq yang digelar hari ini, menetapkan bahwa persidangan selanjutnya terdakwa langsung dihadirkan.

"Menimbang bahwa setelah dilakukan sidang daring ternyata ada hambatan di persidangan karena ada gangguan sinyal internet tiba-tiba menurun dan terdakwa merasa tidak dapat berkomunikasi dengan baik di persidangan karena tidak bertatap muka langsung," kata Suparman Nyompa seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Baca Juga: Mardani Ali Sera Sebut Anies Mesti Terus Komunikasikan Gagasan dengan Anak Muda, Ferdinand: Jangan Harap deh

Kabar ini pun kemudian mendapatkan banyak sambutan baik dari berbagai pihak, salah satunya Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid.

Hidayat Nur Wahid mengucapkan rasa syukur dan berterima kasih kepada majelis hakim.

Ia juga berharap agar semuanya berjalan dengan baik sesuai dengan ketegakkan hukum.

Baca Juga: 11 Kuasa Hukum Hadiri Gugatan Bekas Kader Partai Demokrat, Ketua Majelis Hakim Sempat Jatuhkan Skors

Pernyataan tersebut disampaikan Hidayat Nur Wahid melalui akun Twitter pribadinya @hnurwahid pada Selasa, 23 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x