“Alhamdulillah dan Terimakasih. Semoga bisa terlaksana, untuk hadirkan kebenaran dan keadilan hukum,” ujarnya.
Sebagai informasi, keputusan itu diambil karena menimbang bahwa majelis hakim diberi waktu sangat terbatas atas perkara ini, maka permohonan penasihat hukum terdakwa agar persidangan dilakukan secara tatap muka di persidangan dikabulkan.
Kemudian majelis hakim memerintahkan agar dalam agenda sidang selanjutnya terdakwa Habib Rizieq Shihab didatangkan langsung ke ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Persidangan lanjutan Habib Rizieq dijadwalkan kembali pada Jumat, 26 Maret dengan agenda penyampaian keberatan atau eksepsi.
"Tanggal 26 Maret itu tidak bisa ditunda lagi. Kalau belum selesai maka akan dianggap tidak menggunakan haknya mengajukan keberatan kepada penuntut umum," ujar majelis hakim.
Sementara itu, tim kuasa hukum Habib Rizieq yang diwakili oleh Alamsyah Hanafiah dalam persidangan itu juga memberikan jaminan bahwa kliennya akan tetap menjalankan protokol kesehatan saat nanti dihadirkan dalam ruang persidangan.
Diketahui, Habib Rizieq didakwa atas tiga perkara, yaitu perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan.