PR DEPOK - Dalam sidang gugatan eks kader Partai Demokrat terhadap 3 pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, 11 kuasa hukum dari pihak tergugat hadir mewakili.
11 kuasa hukum dari DPP Partai Demokrat itu menghadiri sidang pertama gugatan yang dilayangkan oleh Marzuki Alie dan Darmizal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, pada Selasa 23 Maret 2021.
Koordinator Tim Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Mehbob mengatakan kehadiran 11 orang kuasa hukum merupakan bentuk kesiapan tim hukum partai membela jajaran pimpinan Partai Demokrat yang digugat.
“Kami sebetulnya dalam menghadapi gugatan ini sudah siap dan ternyata dari kubu mereka yang belum siap,” kata Mehbob saat ditemui di Ruang Hatta Ali, PN Jakarta Pusat, Selasa 23 Maret 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Sidang perdana ini dipimpin oleh Rosmina sebagai Ketua Majelis Hakim, didampingi oleh IG Eko Purwanto serta Teguh Santoso sebagai hakim anggota.
Saat sidang berlangsung, Ketua Majelis Hakim Rosmina sempat menjatuhkan skors sampai pukul 01.00 siang karena kuasa hukum penggugat tidak dapat menunjukkan surat kuasa ke Majelis Hakim.
Sebelum mengetuk palu tanda sidang diskors, Rosmina menjelaskan jika pengacara penggugat tidak dapat menunjukkan surat kuasa, maka para penggugat akan dianggap tidak hadir sehingga sidang terpaksa ditunda.