11 Kuasa Hukum Hadiri Gugatan Bekas Kader Partai Demokrat, Ketua Majelis Hakim Sempat Jatuhkan Skors

- 23 Maret 2021, 20:04 WIB
Pengacara Partai Demokrat akan hadapi Maruzuki Alie cs.
Pengacara Partai Demokrat akan hadapi Maruzuki Alie cs. /Antara/Genta Tenri Mawangi

Dalam menghadapi gugatan eks partai, DPP Partai Demokrat telah menunjuk setidaknya 25 kuasa hukum, tetapi 11 pengacara yang menerima kuasa mewakili para pengurus partai.

Selain Mehbob, anggota tim kuasa hukum Partai demokrat lainnya yang hadir dalam sidang perdana itu, antara lain Muhajir, Yandri Sudarso, dan Reinhard R Silaban.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 23 Maret 2021, Al dan Andin Pamit Pergi pada Reyna dengan Berlinang Air Mata

Lebih lanjut, Mehbob menjelaskan, 11 kuasa hukum itu merupakan bagian dari Tim Pembela Demokrasi, yaitu para penasihat hukum yang mendapat kuasa dari Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk menggugat para penyelenggara kongres luar biasa (KLB) di Sibolangit.

Dalam Tim Pembela Demokrasi, ada nama-nama aktivis hukum, antara lain Bambang Widjojanto dan Donal Fariz.

Sebelumnya, Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib menggugat tiga pengurus DPP Partai Demokrat Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan ke PN Jakarta Pusat pada 8 Maret.

Gugatan itu, sebagaimana tercatat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, terdaftar dengan nomor registrasi 147/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah