Kabulkan Permohonan Habib Rizieq, Majelis Hakim Gelar Sidang Selanjutnya Secara Offline

- 23 Maret 2021, 21:14 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /ANTARA FOTO/Fauzan.

PR DEPOK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akhirnya mengabulkan permohonan Habib Rizieq untuk menggelar sidang secara langsung atau offline.

Pernyataan itu disampaikan majelis hakim dalam Sidang Lanjutan yang dilaksanakan secara online pada Selasa, 23 Maret 2021.

Dalam sidang tersebut, Habib Rizieq tampak hadir dan duduk menyimak penjelasan majelis hakim.

Baca Juga: Munarman Bentak Jaksa di Sidang Habib Rizieq, Husin Shihab: Jangan Korbankan Etika Bicara untuk Bela Klien!

Permohonan Habib Rizieq dan tim kuasa hukumnya dikabulkan guna pemeriksaan dalam persidangan berjalan dengan lancar.

"Memperhatikan ketentuan pasal 152 ayat 2 dan pasal 153 ayat 2 huruf a menetapkan, satu, Mengabulkan permohonan pemohon [...] tiga, memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang," kata Hakim Ketua menetapkan.

Mendengar putusan tersebut, Habib Rizieq berterima kasih dan memastikan siap menyampaikan keberatan pada sidang selanjutnya yang dilakukan secara offline.

"Terima kasih majelis hakim," kata Habib Rizieq dalam persidangan seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube PN Jakarta Timur, Selasa 23 Maret 2021.

Baca Juga: Cek Penerima BST Rp300 Ribu dengan NIK KTP di dtks.kemensos.go.id, Kembali Cair Akhir Maret 2021

Sesuai dengan keputusan tersebut, PN Jakarta Timur akan menggelar kembali sidang lanjutan pada Jumat, 26 Maret 2021 mendatang.

Mengingat bahwa sidang kali ini disaksikan oleh banyak orang di Indonesia karena digelar secara online, Habib Rizieq lalu mengimbau pada umat Islam, khususnya pengikutnya terkait sidang lanjutannya nanti.

Habib Rizieq dalam pernyataannya meminta agar para pengikutnya nanti yang menyaksikan disiplin pada protokol kesehatan dan tidak melakukan hal yang bisa menganggu jalannya sidang.

Hal itu disampaikan Habib Rizieq agar dirinya dan tim kuasa hukumnya nanti bisa melaksanakan sidang secara khidmat.

Baca Juga: Ciri-ciri Lolos Kartu Prakerja Gelombang 15, Dapat Dicek dengan Cara Berikut

"(mengimbau pada pendukung yang hadir untuk) disiplin, jangan menganggu siapapun, banyak berzikir dan mengikuti sidang ini dengan baik. Supaya kami yang ada di dalam gedung bisa menjalankan sidang juga dengan khidmat," ucap Habib Rizieq menjelaskan.

Diketahui sebelumnya, dalam sidang yang digelar hari Selasa tadi, Habib Rizieq sempat diminta untuk menyampaikan keberatan atau eksepsi oleh majelis hakim.

Namun kukuh dengan pendiriannya, Habib Rizieq menolak menyampaikan keberatannya dalam sidang online. Meski eksepsinya tidak tebal, ia mengaku akan tetap membacakannya pada sidang yang digelar offline.

Kemudian, berdasarkan surat yang disampaikan tim kuasa hukum, hakim memberikan kesempatan terakhir pada Habib Rizieq untuk menyampaikan eksepsinya dalam sidang offline yang digelar pada Jumat, 26 Maret 2021 mendatang.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x