Fokus Selesaikan Pengesahan Hasil KLB, Marzuki Alie Cs Cabut Gugatan pada Pengurus Demokrat Pimpinan AHY

- 23 Maret 2021, 21:26 WIB
Marzuki Alie.
Marzuki Alie. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

PR DEPOK - Mantan kader partai Demokrat, Marzuki Alie, Tri Yuliyanto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib melalui tim kuasa hukumnya telah mengajukan pencabutan gugatan terhadap tiga pengurus partai Demokrat.

Pencabutan gugatan tersebut diajukan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa 23 Maret 2021.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Slamet Hasan selaku Anggota Tim Kuasa Hukum Penggugat.

Baca Juga: Cek Penerima BST Rp300 Ribu dengan NIK KTP di dtks.kemensos.go.id, Kembali Cair Akhir Maret 2021

"Mandat dari enam prinsipal (para penguggat) memohon pencabutan gugatan," kata Slamet ke Majelis Hakim PN Jakarta Pusat saat sidang pertama.

Ketika ditemui usai sidang, Slamet menuturkan bahwa niat pencabutan itu telah disampaikan oleh Marzuki Alie dan kelima politisi lainnya sebelumnya.

Namun, tim kuasa hukum memang ingin menyampaikan permohonan pencabutan gugatan ke Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada sidang pertama pada Selasa, 23 Maret 2021.

Dalam pernyataannya, Slamet juga mengungkapkan, gugatan tersebut dicabut oleh Marzuki Alie dan kelima politisi lainnya karena mereka ingin fokus mengurus pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Baca Juga: Munarman Bentak Jaksa di Sidang Habib Rizieq, Husin Shihab: Jangan Korbankan Etika Bicara untuk Bela Klien!

Kemudian, lanjut dia, para penggunggat menilai surat keputusan (SK) pemecatan yang dikeluarkan oleh DPP Partai Demokrat tidak lagi relevan.

Penilaian itu disampaikan lantaran menurut para penggugat status mereka sudah dipulihkan kembali oleh KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu.

Menanggapi pengajuan pencabutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Rosmina, yang memimpin persidangan menyambut baik keputusan para penggugat.

"Kami senang sekali kalau ini sudah bisa diselesaikan di luar pengadilan. [...] Ini suatu kemajuan, tidak pakai pengadilan," kata Rosmina seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Hakim Putuskan Sidang Habib Rizieq Akan Digelar Offline, Mustofa Nahrawardaya: Ini Namanya Baru Pancasila

Namun, meski demikian Majelis Hakim tetap meminta kuasa hukum dari pihak penggugat dan tergugat untuk tetap melengkapi sejumlah berkas demi memverifikasi identitas dan kedudukan para penggugat dan tergugat.

Salah satu berkas yang diminta Majelis Hakim adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dari para penggugat dan tergugat yang masih belum ditunjukkan oleh kuasa hukum.

Selain itu, Rosmina juga meminta pengacara para penggugat membawa surat kuasa asli ketika sidang penetapan pencabutan gugatan berikutnya.

Seperti diketahui Marzuki Alie dan kelima mantan kader Demokrat telah menggugat Ketua Umum partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekretaris Jenderal partai Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinja Panjaitan ke PN Jakarta Pusat.

Baca Juga: Salahkan Hakim Jika Kerumunan Terjadi di Sidang HRS, Ferdinand: Tak Mampu Pertahankan Wibawa Pengadilan

Gugatan tersebut diajukan pada 8 Maret 2021 lalu dan tercatat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, terdaftar dengan nomor registrasi 147/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jk.Pst.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x