Apresiasi Hakim Kabulkan Permohonan Habib Rizieq Sidang Offline, Musni Umar: Demi Keadilan dan Kebenaran

- 24 Maret 2021, 07:27 WIB
Musni Umar (kiri) apresiasi majelis hakim PN Jakarta Timur yang kabulkan permintaan Habib Rizieq (kanan) untuk gelar persidangan offline.
Musni Umar (kiri) apresiasi majelis hakim PN Jakarta Timur yang kabulkan permintaan Habib Rizieq (kanan) untuk gelar persidangan offline. /Dok. Twitter/@musniumar dan ANTARA.

PR DEPOK – Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar menanggapi kabar lanjutan persidangan mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

Sebagaimana diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan permohonan tim kuasa hukum terdakwa Habib Rizieq untuk menggelar persidangan secara offline.

Dengan adanya kabar tersebut, Musni Umar memberikan apresiasi kepada majelis hakim PN Jakarta Timur yang telah mengabulkan permohonan Habib Rizieq tersebut.

Baca Juga: Munarman Bentak Jaksa di Sidang Habib Rizieq, Husin Shihab: Jangan Korbankan Etika Bicara untuk Bela Klien!

Apresiasi tersebut dilontarkan Musni Umar melalui sebuah cuitan di akun Twitter pribadinya @musniumar pada Selasa, 23 Maret 2021 kemarin.

Saya apresiasi Ketua Hakim PN Jaktim yang mengabulkan sidang HRS secara offline,” kata Musni Umar seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Menurutnya, persidangan Habib Rizieq yang digelar secara offline itu dilakukan semata-mata demi keadilan dan kebenaran.

Demi keadilan dan kebenaran,” ujar pakar sosiologi itu mengakhiri cuitannya.

Cuitan Musni Umar.
Cuitan Musni Umar. Tangkapan layar Twitter/@musniumar.

Baca Juga: MPR Gelar Pertemuan, Benny K Harman: Amat Jelas, Wacana Presiden 3 Periode Halusinasi dari Politisi Cari Muka

Sebelumnya, tim kuasa hukum Habib Rizieq sebelumnya meminta agar persidangan digelar secara langsung atau offline.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Suparman Nyompa menetapkan sidang perkara Habib Rizieq dengan nomor 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Kemudian, perkara nomor 226 terkait kerumunan di Megamendung yang juga dihadiri Habib Rizieq langsung.

“Menimbang bahwa setelah dilakukan sidang daring ternyata ada hambatan di persidangan karena ada gangguan sinyal internet tiba-tiba menurun dan terdakwa merasa tidak dapat berkomunikasi dengan baik di persidangan karena tidak bertatap muka langsung,” ucap Suparman dikutip dari Antara.

Baca Juga: Diduga Sindir AHY, Ruhut Sitompul: Makin Terlihat Perlu Jam Terbang, Geradak Geruduk Seperti Cacing Kepanasan

Lebih lanjut, Majelis Hakim memerintahkan agar dalam agenda sidang selanjutnya terdakwa Habib Rizieq didatangkan langsung ke ruang persidangan PN Jakarta Timur.

Persidangan akan digelar kembali pada Jumat, 26 Maret 2021 mendatang dengan agenda penyampaian keberatan atau eksepsi.

“Tanggal 26 Maret itu tidak bisa ditunda lagi. Kalau belum selesai maka akan dianggap tidak menggunakan haknya mengajukan keberatan kepada penuntut umum,” kata Majelis Hakim.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Habib Rizieq yang diwakili oleh Alamsyah Hanafiah juga memberikan jaminan bahwa kliennya akan tetap menjalankan protokol kesehatan saat dihadirkan dalam ruang persidangan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA Twitter @musniumar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x