PR DEPOK – Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar menanggapi kabar lanjutan persidangan mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Sebagaimana diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan permohonan tim kuasa hukum terdakwa Habib Rizieq untuk menggelar persidangan secara offline.
Dengan adanya kabar tersebut, Musni Umar memberikan apresiasi kepada majelis hakim PN Jakarta Timur yang telah mengabulkan permohonan Habib Rizieq tersebut.
Apresiasi tersebut dilontarkan Musni Umar melalui sebuah cuitan di akun Twitter pribadinya @musniumar pada Selasa, 23 Maret 2021 kemarin.
“Saya apresiasi Ketua Hakim PN Jaktim yang mengabulkan sidang HRS secara offline,” kata Musni Umar seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Menurutnya, persidangan Habib Rizieq yang digelar secara offline itu dilakukan semata-mata demi keadilan dan kebenaran.
“Demi keadilan dan kebenaran,” ujar pakar sosiologi itu mengakhiri cuitannya.