Ahli Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Presiden 3 Periode Berpotensi Timbulkan Penyalahgunaan Kekuasaan

- 24 Maret 2021, 20:43 WIB
Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo./Instagram @jokowi
Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo./Instagram @jokowi /

"Janganlah membuat kegaduhan baru. Kita saat ini tengah fokus pada penanganan pandemi," tuturnya.
 
Sementara itu Juru Bicara (Jubir) Presiden, Fadjroel Rachman mengatakan bahwa Jokowi taat kepada Pancasila dan UUD 1945, sehingga akan menuntaskan masa jabatannya sampai tahun 2024.

Baca Juga: Mabes Polri Akan Backup Pengamanan Polda Metro Jaya pada Sidang Offline Habib Rizieq di PN Jaktim
 
UUD 1945 Pasal 7 menyebutkan presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali dalam masa jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

“Dengan demikian sangat tegas, bahwa Presiden Jokowi tegak lurus ideologi Pancasila dan konstitusi UUD 1945, khususnya masa jabatan presiden 2 periode,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x