PR DEPOK – Politisi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Teddy Gusnaidi buka suara terkait sidang lanjutan mantan pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq sebelumnya meminta untuk dihadirkan dalam sidang offline lantaran diperlakukan secara tidak adil ketika menghadiri sidang online di Rutan Bareskrim Polri.
Sempat terjadi kegaduhan di ruang persidangan, permohonan Habib Rizieq tersebut akhirnya dikabulkan Majelis Hakim.
Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa menyatakan kelima terdakwa kasus kerumunan Habib Rizieq dapat hadir secara langsung dalam sidang offline.
Kelima terdakwa itu yakni A. Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Andi Alwi Al-Athas, Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Suparman mengakui, sidang online terhadap kelima terdakwa kasus kerumunan Habib Rizieq mengalami banyak hambatan.
“Menimbang setelah dilakukan persidangan secara online ternyata ada hambatan dalam persidangan karena adanya gangguan sinyal internet tiba-tiba menurun, dan terdakwa-terdakwa merasa tidak dapat berkomunikasi dengan baik dalam persidangan karena tidak bertatap muka secara langsung dengan pihak-pihak dalam persidangan,” ucap Suparman.
Baca Juga: Amien Rais Ancam akan Serukan Azan Hayya Alal Jihad, Husin Shihab: Pak Amien Mau Ditangkap?