PR DEPOK - Politisi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Teddy Gusnaidi, mengomentari tindakan kuasa hukum Habib Rizieq yang berteriak kepada hakim ketika sidang perdana telah selesai.
Dalam cuitan di akun Twitter miliknya @TeddyGusnaidi yang diunggah pada Kamis, 18 Maret 2021, ia menilai bahwa tindakan Rizieq Cs bisa dikategorikan sebagai penghinaan terhadap pengadilan.
"Perbuatan Tim Rizieq cs di pengadilan kemarin itu, bisa masuk dalam kategori penghinaan terhadap pengadilan atau contempt of court," ujar Teddy Gusnaidi, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Baca Juga: Mahfud MD Klaim Penguasa Bisa Langgar Konstitusi demi Selamatkan Rakyat, Said Didu: Atas Dasar Apa?
Perbuatan Tim Rizieq cs di pengadilan kemarin itu, bisa masuk dalam kategori penghinaan terhadap pengadilan atau contempt of court, itu tindak pidana.— Teddy Gusnaidi (@TeddyGusnaidi) March 18, 2021
Menurutnya, tindakan tersebut juga bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.
"Itu tindak pidana," katanya menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, sempat beradar video yang menunjukkan suasana sidang perdana Habib Rizieq yang digelar pada Selasa, 16 Maret 2021.
Dalam video yang beredar, terlihat sejumlah kuasa hukum Habib Rizieq mulai meninggalkan ruangan usai sidang perdana dibubarkan.
Namun, keributan mulai terjadi ketika kuasa hukum eks Imam Besar FPI itu berteriak kepada pihak pengadilan.