"Hakim zalim, zalim, zalim," demikian teriakan yang terdengar dari video tersebut yang diduga dilontarkan oleh sang kuasa hukum.
Untuk diketahui, sidang perdana terhadap kasus mantan Imam Besar FPI itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, dalam sidang ini, Habib Rizieq tidak dihadirkan di ruang sidang dan hanya diizinkan untuk menghadiri secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri.
Alasan tidak hadirnya Rizieq secara langsung adalah untuk mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia.
Akan tetapi, sidang perdana Habib Rizieq ini akhirnya ditunda hingga Jumat, 19 Maret 2021 lantaran ada masalah koneksi internet.
Masalah koneksi internet ini juga sempat diungkap Rizieq saat persidangan berlangsung lantaran ia tidak bisa mendengar percakapan di tengah sidang.
Baca Juga: Pengamat Sebut Kemunculan Isu Jabatan Presiden 3 Periode Didalangi Pihak yang Ingin Jatuhkan Jokowi
Untuk diketahui, eks pentolan FPI itu terjerat kasus pelanggaran protokol kesehatan usai memicu kerumuman di kawasan Petamburan.
Tak hanya itu, Habib Rizieq juga dikenai Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan karena ia dinilai telah menghasut masyarakat untuk datang ke acara peringatan Maulid Nabi sekaligus pernikahan putrinya.***