Terungkap, Suami yang Bunuh Istri di Poto Tano Akui Aksinya Dilakukan di Hadapan Anak Kandung

- 25 Maret 2021, 16:31 WIB
Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan. //Pixabay/Niek Verlaan /

PR DEPOK - Suami yang membunuh istrinya di Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengaku telah melakukan aksinya itu di hadapan anak kandung.

"Saat saya membunuhnya, anak saya mengetahui dan saya tempatkan dia di atas berugak yang tidak jauh dari TKP," ucap tersangka singkat saat diwawancarai, Kamis 25 Maret 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Sebelumnya, terungkap kasus pembunuhan seorang wanita bernama Eliyawati (29) yang terjadi di Pantai Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat, NTB pada Selasa 23 Maret 2021.

Baca Juga: Tim Advokasi Partai Demokrat Sebut Gugatan Pemecatan Jhoni Allen ke AHY Prematur Hukum

Dari hasil pemeriksaan, diketahui korban dibunuh oleh suami berinisial MR (31) dengan dugaan motif perselingkuhan.

Mengenai aksi pembunuhan ini, menurut ayah angkat korban, Syafruddin, pelaku telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut.

Bahkan sebelum kejadian, pelaku telah membuat surat pernyataan perceraian dengan korban dan disaksikan oleh kedua keluarga.

"Rencana hari Rabu 24 Maret 2021 mereka akan ke pengadilan agama untuk mengurus perceraian, namun sayangnya korban terlebih dahulu dibunuh dengan cara tidak wajar," katanya.

Baca Juga: Soal Praktik Pungli Dokumen Kependudukan di Depok, Wali Kota Ancam Tindak Tegas

Meski demikian, terkait motif pembunuhan itu, ia membantah isu motif pembunuhan karena perselingkuhan sebagaimana diungkapkan pelaku kepada polisi dan media. 

"Motif perselingkuhan yang melatarbelakangi pembunuhan itu tidak benar, kami sampai tidak berani membaca berita karena kami sedang berduka ditambah lagi pemberitaan seperti itu, semakin kami terpukul," kata Syafruddin saat diklarifikasi, Kamis 25 Maret 2021.

Lebih lanjut, Ia mengakui bahwa sebelum kejadian, pelaku memang sering cekcok dengan korban, bahkan pelaku mengancam akan membunuh korban. 

"Masalah itu sebenarnya telah diselesaikan secara kekeluargaan namun pelaku nekat membunuh korban secara tidak manusiawi," katanya.

Baca Juga: Terkait Sidang Virtual HRS, Analisis KY: Terjadi Kegaduhan yang Sedikit Banyaknya Telah Mengganggu Persidangan

Bahkan dua bulan lalu, menurutnya, korban pernah disiksa oleh pelaku hingga lebam, tetapi keluarga tidak mempermasalahkannya. 

Atas kasus ini, ayah angkat korban berharap pelaku dapat dihukum seberat-beratnya.

"Intinya tidak benar berita yang beredar bahwa motifnya cemburu karena korban selingkuh, mohon media jangan memberitakan yang tidak benar, dan kami harap pihak kepolisian menghukum pelaku seberat-beratnya," katanya.

Sebelumnya, korban ditemukan meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan di pantai Poto Tano. 

Baca Juga: Tersangka Aksi Penipuan Rekrutmen Perusahaan BUMN, Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp12 Miliar

Usai membunuh korban, pelaku langsung menyerahkan diri ke Mapolres Sumbawa Barat, Selasa 23 Maret 2021 sekitar pukul 13.30 WITA. 

"Benar, pelaku sudah menyerahkan diri dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, serta diancam hukuman seumur hidup," ujar Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Hilmi Prayugo, Kamis 25 Maret 2021. 

"Pelaku kita jerat dengan pasal 338 KUHP (sengaja merampas nyawa orang lain) atau pasal 340 KUHP (sengaja direncanakan terlebih dahulu) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," ucapnya.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x