PR DEPOK - Politisi Partai Demokrat, Andi Arief menanggapi pencabutan gugatan yang dilakukan Marzukie Alie cs terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan politisi lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Terkait adanya Kongres Luar Biasa (KLB) yang menyatakan KSP Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, AHY dinyatakan oleh kubu Moeldoko telah demisioner.
Hal itu pun ditanggapi Andi Arief, yakni jika menyatakan AHY demisioner, sama saja tidak mengakui negara yang mengesahkannya.
"Menyatakan Demokrat pimpinan AHY Demisioner sama juga gak mengakui negara/menkumham yg mengesahkan th 2020 dan belum ada pencabutan," ujar Andi Arief.
Menyatakan Demokrat pimpinan AHY Demisioner sama juga gak mengakui negara/menkumham yg mengesahkan th 2020 dan belum ada pencabutan. Jadi menurut saya mereka mencabut gugatan karena gak siap bersidang, karena takut jejak kudeta dibuka di persidangan.— andi arief (@Andiarief__) March 24, 2021
Ia menduga pihak pelapor yakni Marzuki Alie cs yakni kubu Moeldoko tidak siap bersidang dan merasa takut kalau nantinya jejak kudeta akan dibuka di persidangan.
"Jadi menurut saya mereka mencabut gugatan karena gak siap bersidang, karena takut jejak kudeta dibuka di persidangan," kata Andi Arief, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Sebelumnya, seperti dikutip dari Antara, Marzuki Alie cs melalui tim kuasa hukumnya, mengajukan pencabutan gugatan terhadap tiga pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat di PN Jakarta Pusat, Jakarta, pada Selasa, 23 Maret 2021.