Hal itu disampaikan oleh anggota Tim Kuasa Hukum Penggugat, Slamet Hasan ke Majelis Hakim PN Jakarta Pusat saat sidang pertama, pada Selasa, 23 Maret 2021.
“Mandat dari enam prinsipal (para penggugat) memohon pencabutan gugatan,” kata Slamet.
Slamet yang ditemui usai sidang, menyatakan niat pencabutan gugatan telah disampaikan oleh Marzuki Alie cs.
Ia pun menjelaskan dalam kesempatan itu, pencabutan gugatan dilakukan karena Marzuki Alie cs saat ini ingin fokus mengurus pengesahan hasil KLB di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.***