Tak hanya satu, dari sopir kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, polisi juga mengamankan badik dengan panjang kurang lebih 20 cm yang disimpan di dalam kendaraan.
Guna mengetahui motif dan tujuan sopir tersebut, tersangka masih dimintai keterangan oleh Reskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Baca Juga: Sidang Habib Rizieq Digelar Offline Tapi Tak Boleh Disiarkan, Mustofa Nahrawardaya: Sami Mawon!
Diketahui terdakwa Habib Rizieq Shihab hari ini melanjutkan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terkait kasus dugaan pelanggaran karantinaan kesehatan.
Dalam persidangan lanjutan, terdakwa dihadirkan secara langsung dengan agenda pembacaan eksepsi untuk perkara perkara nomor 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan dan perkara nomor 226 terkait kerumunan di Megamendung.
Keputusan menghadirkan langsung terdakwa di persidangan sesuai dengan pertimbangan Majelis Hakim PN Jakarta Timur yang dipimpin oleh Suparman Nyompa, dengan mengabulkan permohonan tim kuasa hukumnya.
"Menimbang bahwa setelah dilakukan sidang daring ternyata ada hambatan di persidangan karena ada gangguan sinyal internet tiba-tiba menurun dan terdakwa merasa tidak dapat berkomunikasi dengan baik di persidangan karena tidak bertatap muka langsung," kata Suparman Nyompa dalam persidangan seperti dikutip dari Antara.
Meski majelis hakim memutuskan untuk menghadirkan Habib Rizieq Shihab dalam persidangan dengan syarat tim kuasa hukum terdakwa bisa menjamin penerapan protokol kesehatan dalam ruang sidang.***