Perwira Polisi Berstatus Terduga Penembak Laskar FPI Tewas Sehari Usai Kecelakaan Tunggal

- 27 Maret 2021, 21:45 WIB
Ilustrasi kecelakaan
Ilustrasi kecelakaan /Kate Wilcox

PR DEPOK - Seorang polisi berstatus terduga dalam kasus unlawful killing 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI) dilaporkan meninggal dunia.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.

Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan satu dari tiga anggota Polda Metro Jaya yang berstatus terduga kasus unlawful killing meninggal karena kecelakaan tunggal pada Januari 2021.

Baca Juga: Megawati Siap Diganti dari Ketua Umum PDIP, Kader: Tidak Ada Budaya Politik Uang dalam Tentukan Jabatan

"Untuk diinformasikan salah satu terlapor atas nama EPZ telah meninggal dunia karena kasus kecelakaan tunggal yang terjadi tanggal 3 Januari 2021," kata Rusdi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Rusdi menyebutkan kecelakaan tunggal tersebut terjadi di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten sekitar pukul 23.45 WIB.

Rusdi menjelaskan bahwa dalam kecelakaan itu, EPZ mengendarai sepeda motor dinyatakan meninggal dunia sehari setelah peristiwa kecelakaan terjadi.

Baca Juga: Mengapa Ahli Sarankan untuk Tak Lakukan Filler Payudara Meski Biayanya Murah? Simak Penjelasan Berikut

"Kemudian pada tanggal 4 Januari 2021 sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan (EPZ) dinyatakan meninggal dunia," kata Rusdi.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x