Meski demikian, Rusdi tidak menjelaskan secara detail penyebab kecelakaan tunggal yang dialami anggota Polda Metro Jaya yang berstatus sebagai terlapor tersebut.
Sementara itu, diketahui pada akte kematian yang diperlihatkan Rusdi, perwira Polri tersebut bernama Elwira Priyadi Zendrato, lahir di 9 Mei 1983.
Sebelumnya Bareskrim Polri telah menaikkan status perkara unlawful killing dari penyelidikan ke penyidikan pada Rabu 10 Maret 2021.
Ketiga anggota Polda Metro Jaya tersebut selanjutnya telah dibebastugaskan untuk keperluan penyidikan.
Ketiganya dikenakan Pasal 338 juchto Pasal 351 KUHP tentang Pembunuhan dan Penganiayaan.
Sebelumnya, Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian 6 orang Laskar FPI yang berawal dari pembuntutan terhadap Habib Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020.
Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.
Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan enam laskar merupakan pelanggaran HAM.***