Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani juga mempertanyakan sikap PPATK yang seolah-olah sangat bersemangat menyampaikan kepada publik mengenai 92 rekening terkait dengan FPI dan afiliasinya.
Ia menegaskan, siapa pun dan apa pun posisi politiknya terhadap pemerintah tidak boleh diperlakukan tidak setara atau unequal treatment.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mempertanyakan sikap PPATK, terkait dengan relevansi membekukan 92 rekening FPI dan afiliasinya.
Pasalnya kalau mengacu pada UU No. 8/2010, kata Habiburokhman, objek TPPU adalah hasil kejahatan yang diduga dari tindak pidana.
"Karena berdasarkan informasi (dari 92 rekening itu) ada rekening pribadi dan keluarga. Kalau membaca UU Ormas, ormas yang dibekukan maka bukan berarti dana ormas itu otomatis menjadi hasil kejahatan, tidak ada ketentuan itu sehingga apa relevansi penyitaan," kata Habiburokhman.
Pihak kepolisian pun, dikatakannya, telah menyatakan bahwa belum ditemukannya unsur-unsur pidana terkait dengan 92 rekening tersebut.
Ia pun menyarankan agar PPATK membuka blokir rekening-rekening tersebut. Hal ini karena rekening tersebut menyangkut milik pribadi dan terkait rasa keadilan.