Wartawan Tempo Dianiaya Saat Liputan Kasus Dugaan Korupsi Pajak, PBHI Duga Adanya Keterlibatan Oknum Polisi

- 30 Maret 2021, 17:05 WIB
Ilustrasi penganiayaan.
Ilustrasi penganiayaan. /Pixabay/

Menurut Edwin, dari pihak Tempo sudah berkoordinasi dengan LPSK bahwa korban bakal segera mengajukan perlindungan.

Perlindungan diperlukan untuk mencegah potensi ancaman-ancaman selanjutnya yang mungkin ditujukan kepada korban.

Edwin menjelaskan, perlindungan yang diberikan dapat berupa perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, bantuan medis atau rehabilitasi psikologis dan psikososial.

Baca Juga: Minta Tak Hubungkan Teroris dengan Agama, Fahri Hamzah: Mereka Ini Jiwa Kosong yang Diselundupkan dalam Bangsa

Korban juga dapat mengajukan ganti rugi kepada pelaku atas penderitaan yang diderita karena perbuatan pidana tersebut.

Untuk mendapatkan perlindungan, menurut Edwin, ada beberapa persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, yaitu sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, tingkat ancaman yang membahayakan saksi dan/atau korban, hasil analisis tim medis atau psikolog dan rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan saksi dan/atau korban.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah