“Menggunakan isu radikalisme utk mematikan lawan politik adalah hate crime,” kata anggota DPR itu tegas.
Janganlah menuduh dan memberi cap radikal kepada sesama warga, kelompok, dan golongan tertentu hanya karena mereka berbeda sikap dan pandangan politik dgn penguasa. Menggunakan isu radikalisme utk mematikan lawan politik adalah hate crime. #RakyatMonitor— Benny K Harman (@BennyHarmanID) March 29, 2021
Diberitakan sebelumnya, korban akibat ledakan bom yang terjadi pada Minggu, 28 Maret 2021 sekitar pukul 10.30 WITA tersebut berjumlah 14 orang.
Berdasarkan laporan awal yang diterima Polri, jumlah pelaku ledakan bom di Gereja Katedral Makassar tersebut berjumlah dua orang.
Untuk diketahui, aksi pelaku bom bunuh diri bertepatan dengan keluarnya para jemaah Gereja Katedral Makassar yang baru selesai melaksanakan ibadah misa.
Saat itu, jumlah jemaah Gereja Katedral Makassar tidak banyak lantaran mengikuti protokol kesehatan yang hanya memperbolehkan separuh kapasitas Gereja terisi.***