Soal Kasus Dugaan Pengadaan Bansos: KPK Panggil 11 Saksi untuk Penyelidikan Lanjutan Tersangka MJS

- 31 Maret 2021, 12:56 WIB
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri. /ANTARA/HO-Humas KPK.

PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 11 orang saksi dalam penyidikan lanjutan kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek pada tahun anggaran 2020.

Pemanggilan 11 orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan bansos itu disampaikan langsung oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.

Ali Fikri mengatakan, 11 orang saksi ini dipanggil pada Rabu, 31 Maret 2021, untuk penyelidikan lanjutan tersangka Matheus Joko Santoso atau MJS.

Baca Juga: Sindir Ucapan Moeldoko yang tak Pernah Ngemis Jabatan, Rachland: Harusnya DItutup 'Saya Lebih Suka Ngerampok'

"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso/pejabat pembuat komitmen di Kemensos)," kata Ali Fikri sebagaiamana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Selain melakukan penyelidikan lanjutan terhadap tersangka MJS, KPK saat ini masih melakukan penyidikan untuk dua tersangka penerima suap lainnya, yaitu mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial lainnya, Adi Wahyono (AW).

Perlu diketahui, 11 orang yang dipanggil KPK sebagai saksi MJS, antara lain Direktur PT Rajawali Parama Indonesia Wan M. Guntar S.B., pemilik PT Inti Jasa Utama Jimmy, dua pihak swasta Nuzulia Hamzah Nasution dan Sanjaya.

Baca Juga: Kemenkumham Umumkan Nasib KLB Deli Serdang Siang Ini, Ferdinand: Ini Bukan Akhir dari Pertempuran yang Terjadi

Selanjutnya, Selvy Nurbaity selaku sekretaris pribadi Juliari Peter Batubara saat menjabat Mensos, PNS Kemensos Fahri Isnanta, Eko Budi Santoso selaku mantan aide de camp (adc) atau ajudan JPB.

Kemudian, KPK juga memanggil Agustri Yogasmara selaku wiraswasta, Direktur Utama PT Agri Tekh Sejahtera Lucky Falian Setiabudi, tenaga pelopor Kemensos Dian Lestari, dan Direktur Utama PT Inti Jasa Utama Irfan.

Dalam kasus bansos ini pemberi suap adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa.

Harry Van Sidabukke diketahui berprofesi sebagai konsultan hukum yang didakwa menyuap JPB, AW, dan MJS sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Baca Juga: Bukan Radikalisme dan PKI, Rocky Gerung: yang Berbahaya Sekarang adalah Kedunguan Para Intelektual

Sementara itu, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenai Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x