Singgung Soal Moeldoko Cs akan Terima Hasil Kemenkumham, Rachland: Akankah Menepati Janji atau Kembali Bohong?

- 31 Maret 2021, 15:10 WIB
Politisi Partai Demokrat, Rachland Nashidik.
Politisi Partai Demokrat, Rachland Nashidik. /Dok. Partai Demokrat

PR DEPOK - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly baru saja mengumumkan bahwa permohonan pengesahan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara ditolak oleh pemerintah.

Hal itu terjadi lantaran menurut Yasonna Laoly masih ada berkas fisik yang belum dipenuhi oleh pihak KLB Deli Serdang.

Berkas tersebut yaitu perwakilan DPD, DPC dan tidak ada pula mandat dari ketua DPD dan DPC.

Baca Juga: Kepengurusan PD Kubu Moeldoko Ditolak, Hinca: Keadilan Tiba di Tempatnya, Uang tak Bisa Memasung Hukum

"Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang pada tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Menkumham Yasonna pada Rabu, 31 Maret 2021.

Menanggapi 'kekalahan' pihak KLB Deli Serdang, politisi Partai Demokrat Rachland Nashidik menyebutkam bahwa mereka sedari awal menyatakan akan siap menerima hasil dari Kemenkumham.

"Kubu KLB Ilegal Moeldoko-Jhoni Allen- Nazarudin mengatakan akan menerima apapun hasil keputusan Kementrian Hukum dan HAM," kata Rachland Nashidik seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @RachlandNashidik.

Baca Juga: Kemenkumham Tolak Sahkan Demokrat Kubu KLB, AHY: Terima Kasih Presiden Jokowi Sudah Menunaikan Janji

Kemudian, Rachland Nashidik meminta agar publik memantau beberapa hari ke depan terkaot apa yang akan dilakukan oleh pihak KLB.

Dua kemungkinan yang terjadi menurutnya, pihak KLB menepati janjinya dengan menerima secara lapang hasil Kemenkumham atau malah kembali menyampaikan kebohongan.

"Kita akan lihat dalam beberapa hari ini: akankah mereka menepati janji atau kembali berbohong?" ucapnya mengakhiri cuitan.

Baca Juga: Sindir Ucapan Moeldoko yang tak Pernah Ngemis Jabatan, Rachland: Harusnya DItutup 'Saya Lebih Suka Ngerampok'

Diketahui sebelumnya dalam pernyataannya, Menkumham Yasonna mengatakan bahwa pemerintah memakai rujukan dari AD-ART yang sudah tercatat dan disahkan Kemenkumham pada 2020 lalu.

Dia juga dalam pernyataanya mempersilahkan pihak KLB untuk menggugat di pengadilan apabila AD-ART yang digunakan pemerintah tidak sesuai dengan UU Partai Politik.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @RachlanNashidik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x